Ringkasan Berita:
- Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun
- Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Ancaman hukuman berupa uqubat Ta'zir cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
, TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang petani berinisial CR alias AK (54) atas kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak dibawah umur yang berusia antara 6 hingga 11 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers, pada Rabu (5/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH di Polres setempat.
Pada acara konferensi pers itu, Kapolres juga didampingi oleh Wakapolres Kompol Samsir, Kasatreskrim, Iptu Deno wahyudi, Kasi Propam dan Kanit PPA.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan keji terdapat empat korban dan masih anak-anak.
"Kemungkinan Korban bisa bertambah, masih dalam penyelidikan," kata Kapolres.
Penangkapan Pelaku
Setalah menerima dua laporan polisi, penangkapan pelaku CR alis AK (54) dilakukan pada 30 Oktober 2025.
Pelaku ditangkap di Kampung Kute Lintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Kronologi korban dilecehkan
AK diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia 6–11 tahun, di dua lokasi berbeda:
- Kamar mandi TPA
- Kamar tidur pribadi
Kronologi, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban sebut saja Bunga (8), Melati (8), dan Anggrek (6) masuk ke kamar mandi tempat pengajian (TPA) untuk dilecehkan pada Oktober 2025.
Serta memaksa korban Mawar (11) masuk ke kamar tidur pelaku pada tahun 2024 untuk diperkosa dan dilecehkan.
"Motif kejahatan disebut karena nafsu terhadap anak-anak", kata Kapolres.
Dampak Psikologis
Kapolres menjelaskan, hasil visum menunjukkan dampak yang menghancurkan, korban Mawar (11) mengalami luka robek dibagian kemaluan dan trauma berat.
"Sementara korban lainnya mengalami ketakutan mendalam terhadap laki-laki dan rasa malu saat berada di luar rumah," jelas AKBP Taufik.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman berupa uqubat Ta'zir cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)