, TALIABU - Kasus bullying atau perundungan sesama siswi SMA Negeri 7 Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi termasuk korban inisial FS (18) dan pelaku inisial ML (17).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M, Selasa (4/11/2025).
Ia juga menyebut, penyidik rencananya akan menggelar penetapan tersangka perkara tersebut di pekan depan.
"Lagi disiapkan, rencana Minggu depan (Gelar penetapan tersangka)," ujar Iptu Achmad.
Sebelumnya, aksi bullying siswi SMA Negeri 7 Pulau Taliabu ini sudah dimediasi oleh pihak kepolisian, usai viral di media sosial.
Mediasi melibatkan keluarga masing-masing. Meski begitu, keluarga korban tetap akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan uraian dari Polres Pulau Taliabu, kejadian bermula pada Sabtu (4/10/2025).
Terungkap siswi yang menjadi korban bullying inisal SF (18), sedangkan siswi yang mem-bullying berinisial ML (17).
Keduanya merupakan siswi SMA Negeri 7 Pulau Taliabu yang berada di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.
Video singkat viral itu memperlihatkan ML memukul SF hingga jilbabnya terlepas.
SF dipukul hingga tersungkur. Tak hanya itu, ML juga sempat menginjak kepala SF.
Berdasarkan uraian dari Polres Pulau Taliabu, kejadian bermula pada Sabtu (4/10/2025).
Ketika itu, terduga pelaku mengirim pesan ke Group Whatsap (WAG) kelas, meminta izin tak masuk sekolah karena sakit.
Melihat itu, korban membalas pesan tersebut merasa keberatan. Sebab, pelaku diduga sering izin tak bersekolah.
Marah, terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk berkelahi pada Senin (6/10/2025).
Tepat di hari Senin, keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban.
Keesokan harinya Selasa (7/10/2025), korban melaporkan masalah yang dialami ke guru sekolah.
Mereka yang terlibat diantaranya korban, pelaku, dan siswi penyebar video kemudian diinterogasi.
Masalah ini pun dimediasi oleh pihak sekolah pada Rabu (8/10/2025). Alhasilnya, keluarga korban meminta pelaku dikeluarkan dari sekolah dan menempuh jalur hukum. (*)