INSTITUTE for Criminal Justice Reform ( ICJR ) mengkritik penangkapan polisi terhadap dua koordinator demonstrasi di Pati, Jawa Tengah. ICJR menilai penangkapan mereka merupakan bentuk kriminalisasi. Karena itu, ICJR meminta polisi membebaskan keduanya.
Dua koordinator aksi tersebut adalah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). “Kami menilai penangkapan dua pentolan AMPB yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah adalah langkah yang keliru dan mencederai hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata peneliti ICJR Girlie Ginting dalam keterangan pers pada Rabu, 5 November 2025.
Girlie mengatakan demonstrasi merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kata dia, pemberitahuan aksi kepada polisi tidak dapat ditafsirkan sebagai izin wajib, melainkan prosedur administratif agar polisi mengamankan jalannya demonstrasi.
Menurut ICJR, koordinator demonstrasi Pati seharusnya hanya dihukum dengan pembubaran karena tidak memberi tahu tentang aksi. “Jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan, hal itu tidak otomatis menjadi tindak pidana; sanksinya hanyalah pembubaran,” ujar Girlie.
ICJR juga menilai penggunaan pasal pidana seperti Pasal 192 ayat (1), 160, dan 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini bersifat berlebihan. Sebab, Pasal 192 mensyaratkan adanya akibat yang nyata, yang menurut ICJR tidak terjadi dalam demonstrasi singkat di Pati.
Sementara itu, pasal lainnya memerlukan niat atau ajakan untuk melakukan kejahatan, yang tidak terjadi pada aksi AMPB. ICJR lantas memandang demonstrasi Pati sebagai ekspresi politik, bukan tindak pidana.
“Oleh karena itu, polisi seharusnya membebaskan dua pentolan AMPB dan fokus menjalankan fungsi pengamanan dan rekayasa lalu lintas, bukan menggunakan hukum pidana untuk membungkam aspirasi warga,” kata Girlie.
Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan dua koordinator AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sebagai tersangka dengan dugaan blokade jalan pantura Pati-Juwana pada sidang paripurna hak angket Bupati Pati Sudewo. Surpiyono dan Teguh ditangkap pada Jumat malam, 31 Oktober 2025.
Sebelumnya, massa penuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo menggelar aksi mengawal Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati. Mereka kemudian menggelar konvoi setelah DPRD Pati menolak pemakzulan Sudewo.
Rombongan massa bergerak dari Alun-Alun Pati menuju jalur pantai utara atau Pantura arah Kabupaten Rembang. Mereka kemudian berhenti di Desa Widorokandang Kecamatan Pati dan memicu kemacetan. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolrest Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, Ahad 2 November 2025.
Polisi menjerat keduanya pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat 1 KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Kemudian Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat 1 dan 2 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
Supriyono dan Teguh kini ditahan di Markas Polda Jawa Tengah. Mereka dibawa dari Polresta Pati ke Polda Jawa Tengah pada Sabtu, 1 November 2025. “Dengan pengawalan ketat seperti teroris. Polisi pikir mungkin akan ada massa,” kata Ketua Tim Advokasi AMPB, Nimerodin Gulo.
Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini