LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) akan memberi pelindungan untuk anak-anak di bawah umur yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Resor Magelang Kota. Korban dan keluarga korban akan diberi layanan pemenuhan hak prosedural hingga psikologis.
LPSK telah menerima tiga permohonan dari pihak korban, dan memutuskan untuk menerima permohonan tersebut. “Terkait kasus Magelang, terdapat tiga permohonan dan diputus diterima dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 Oktober 2025,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin lewat keterangan tertulis pada Rabu, 5 November 2025.
Satu korban akan menerima layanan pemenuhan hak prosedural dan psikologis. Ibu korban akan menerima layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan hidup. Sedangkan, ayah korban akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta baru-baru ini mengungkap dugaan penyiksaan dan doksing oleh Polres Magelang Kota terhadap sejumlah anak di bawah umur. Anak-anak tersebut mengaku tidak mengikuti demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu, namun ditangkap dan menjadi korban kekerasan polisi.
Enam orang anak menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami selama di Polres Magelang Kota. Mereka dipukul, ditendang, disabet dengan selang, hingga dipaksa mengunyah sebuah kencur secara bergantian dengan puluhan orang lainnya.
LBH Yogyakarta melakukan penelusuran dan wawancara selama dua pekan dengan 14 orang tersebut. Akhirnya, enam anak dari 14 orang tersebut bersedia melaporkan anggota kepolisian Polres Magelang Kota kepada Polda Jawa Tengah.
Namun, sekarang hanya dua orang yang melanjutkan laporan mereka, yaitu DRP (15 tahun) dan MDP (17 tahun). Para orang tua dari empat anak lainnya mengaku mendapat intimidasi dari pihak-pihak tak dikenal, sehingga mencabut laporan mereka.
Polres Magelang Kota menangkap 53 orang seusai demonstrasi di depan kantor polisi tersebut pada 29 Agustus 2025. Dari 53 orang tersebut, LBH Yogyakarta menemukan 26 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Kemudian, dari 26 orang tersebut, LBH Yogyakarta menemui 14 orang. Dengan pengecualian satu orang, semua orang yang ditemui LBH Yogyakarta mengatakan mereka tidak mengikuti demonstrasi di depan kantor kepolisian.
Pada akhirnya, Polres Magelang Kota akhirnya melepas orang-orang yang sempat ditangkap. Namun, penderitaan anak-anak tersebut tak berhenti sampai di situ. Setelah dibebaskan, data pribadi para anak di bawah umur tersebar di berbagai grup WhatsApp warga desa.
Data pribadi yang tersebar adalah foto, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat rumah anak-anak tersebut. Dalam data itu, tercantum keterangan yang menyebut DRP, MDP, dan anak-anak lainnya sebagai bagian dari 53 orang pelaku aksi perusakan dalam demonstrasi di depan Polres Magelang Kota.
Efeknya, mereka mendapat stigma dari masyarakat sebagai pelaku tindak kriminal. “Bahkan ada juga yang dikeluarkan dari sekolah,” ujar Royan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.
LBH Yogyakarta hingga saat ini belum menemukan siapa yang menyebarkan data-data pribadi tersebut. “Kami tahu persis data ini diambil oleh polisi ketika mereka (anak-anak) ditahan. Tapi yang menyebarkan ini kita belum tahu siapa,” kata Royan.
Polres Magelang Kota membantah hasil investigasi LBH Yogyakarta. “Tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu Iwan Kristiana saat dihubungi pada Kamis.
Para korban telah melaporkan sejumlah personel Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025. Terlapor adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, dan tiga polisi lainnya.