-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KLH Periksa Sampel Pesut Mahakam untuk Memastikan Penyebab Kematian

Rabu, 12 November 2025 | November 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T07:30:53Z

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ( KLH /BPLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor pesut mahakam yang mati di perairan anak Sungai Mahakam , Kalimantan Timur. Spesimen pesut mahakam tengah diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian.

Dalam dua hari terakhir, RASI juga memantau lonjakan lalu lintas 13 tongkang batu bara per jam di kawasan tersebut, yang diduga meningkatkan risiko keselamatan pesut Mahakam—satwa dilindungi yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu. Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat.

"Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan," kata Hanif melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Rizal Irawan melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Selain itu, kata Rizal, Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu—antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas—mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rizal Irawan, menambahkan dengan populasi pesut mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, timnya akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi.

"Dibutuhkan langkah luar biasa agar pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang," kata dia.

KLH/BPLH, kata dia, mengapresiasi kolaborasi pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan dan pemantauan habitat pesut mahakam ( Orcaella brevirostris ), satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, khususnya yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat pesut mahakam, termasuk debu batu bara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya," ujarnya.

Pesut mahakam ( Orcaella brevirostris gray ) merupakan satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan info dari RASI, populasi pesut mahakam per tahun 2025 tercatat hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat yang merusak ekosistem air sungai.

×
Berita Terbaru Update