-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Akan Beri Tanggapan Soal Eksepsi Roslina di Kasus Penganiayaan ART di Batam Hari Ini

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T10:45:44Z
Ringkasan Berita:
  • Sidang kedua kasus penganiayaan ART dengan terdakwa Roslina Fang kembali digelar di PN Batam
  • Kuasa hukum Roslina soroti dugaan pelanggaran prosedur serta pelanggaran hak asasi selama proses penyidikan di Polresta Barelang dalam eksepsinya
  • Dalam eksepsinya, Roslina ditetapkan tersangka tanpa surat resmi, diduga ada intervensi dari pihak luar
  • Sidang hari ini akan menjadi penentu apakah eksepsi tersebut dikabulkan atau ditolak, yang berdampak pada kelanjutan proses pemeriksaan perkara

BATAM, Sidang lanjutan kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, dengan terdakwa Roslina Fang (42) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum molor. Sidang diundur pukul 13.00 WIB.

Pantauan di gedung PN Batam, hingga pukul 09:30 WIB, belum ada persidangan yang dimulai.

Di kawasan gedung tampak beberapa pengunjung sidang.

"Ini kita masih menunggu. Mobil tahanan belum tiba. Kalau jadwal sidang pukul 10-an, tapi biasanya sering molor," ujar penasehat hukum terdakwa Roslina, Lisman Hulu, di gedung PN Batam.

Lisman bersama tim kuasa hukum lainnya tampak menunggu di kawasan gedung. Mereka telah bersiap sejak pagi untuk mengawal persidangan yang akan membahas tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihaknya.

Dalam eksepsi yang diajukan sebelumnya, penasehat hukum Roslina menyoroti beberapa dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia selama proses penyidikan di Polresta Barelang.

Dalam eksepsi, penasehat hukum mengungkap rentetan penanganan perkara pada saat di Polresta Barelang sekitar pukul 15.00 WIB, Roslina telah meminta untuk didampingi kuasa hukum yang telah dihubungi.

Namun, penyidik serta Kanit Unit II Polresta Barelang yang saat itu sedang piket tidak mengizinkan kuasa hukum untuk menjumpai atau mendampingi Roslina tanpa alasan yang jelas.

"Hal ini bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP UU No. 8 tahun 1981. Kami menyayangkan bahwa penyidik telah bertindak tidak profesional dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum dalam eksepsi.

Kemudian, pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Roslina kembali diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan selesai dan saat Roslina masih membaca berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, datanglah salah satu penyidik menyatakan Roslina ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunjukkan surat bukti penetapan tersangka.

"Saat itu kuasa hukum menanyakan apa alasan ditetapkannya tersangka, padahal saat itu Roslina masih membaca dan mengoreksi BAP tersebut," ungkap penasehat hukum.

Yang lebih mengejutkan, penasehat hukum mengklaim terjadi dugaan intervensi dari pihak luar. Setelahnya, tanpa diketahui siapa dan apa kepentingannya, 5 hingga 8 orang dari paguyuban suku tertentu masuk ke ruang Unit PPA tempat pemeriksaan Roslina dan Merliyati Louru Peda.

"Mereka diduga kuat melakukan intervensi dan mendorong penyidik agar Roslina cepat ditetapkan tersangka," tulis eksepsi.

Setelah kelompok tersebut keluar, Roslina dipaksa memakai baju tahanan (baju oranye) untuk menjumpai pers dan dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang, dengan alasan untuk menenangkan massa.

"Hal ini sangat disayangkan. Kenapa hak-hak Roslina dan kami sebagai kuasa hukum diabaikan? Apakah Polri masih presisi?," tulis tim kuasa hukum dengan nada keras.

Penasehat hukum juga menyoroti proses penangkapan Roslina dari rumahnya. Menurut mereka, Roslina diamankan oleh pihak paguyuban, bukan anggota kepolisian.

"Ini menyangkut keselamatan tersangka pada waktu itu. Tapi tiba-tiba muncul laporan polisi," ujar penasehat hukum.

Sebelumnya, pada sidang perdana Senin (3/11/2025) yang dimulai sekira pukul 11.45 WIB di Ruang Sidang Prof Sobekti PN Batam, Roslina membantah tuduhan telah memukul Intan, korban penganiayaan yang merupakan ART-nya.

Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Andi Bayu, dengan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya dan Muhammad Arfian, membacakan surat dakwaan. Dalam sidang tersebut, Roslina didampingi empat penasehat hukum.

Terdakwa Merliati Tak Ajukan Eksepsi

Selain Roslina, ada terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Merliyati Louru Peda.

Dalam surat dakwaan jaksa, Merliyati didakwa Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Merliyati tidak mengajukan eksepsi. Berbeda dengan Roslina yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Setelah mendengar eksepsi dari penasehat hukum Roslina, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis (6/11/2025) bagi jaksa untuk menanggapi eksepsi tersebut.

Sidang Kamis ini akan menjadi momentum penting karena tanggapan JPU akan menentukan, apakah eksepsi tersebut akan dikabulkan atau ditolak.

Jika dikabulkan, pemeriksaan perkara terhadap Roslina bisa dihentikan. Namun jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke pembuktian.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu jadwal persidangan dimulai.

Sementara itu pantauan di lokasi, terdakwa Roslina tiba di PN Batam sekira pukul 10:10 WIB bersama tahanan lainnya.

Mengenakan masker, Roslina yang saat itu memakai kaos merah nomor punggung 61 Kejaksaan Negeri Batam buru-buru masuk ke sel sementara PN Batam, sembari menunggu jadwal sidangnya dimulai.

( /bereslumbantobing )

×
Berita Terbaru Update