-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UGM Hormati Penetapan Tersangka Salah Satu Dosen dalam Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T20:51:00Z

PORTAL JOGJA - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM)Yogyakarta menyatakan menghormati proses hukum atas salah dosennya berinisial HU yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Hal ini menyusul penetapan tersangka HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar.

Kasus yang terjadi pada tahun 2019 ini juga melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG. Diketahui PT Pagilaran ini merupakan perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Jubir UGM Dr. I Made Andi Arsana pada Rabu (13/8), sebagaimana dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada.

Dalam hal ini, pihak UGM juga mengedepankan asas praduga tak bersalah pada proses penegakan hukum tersebut. Atas kasus ini, pihak UGM akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pengelolaan perusahaan holding dan investasi miliknya yang bergerak di berbagai sektor usaha.

“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” ucapnya kembali.

Dikutip dari ANTARA, dugaan tindak pidana korupsi pembelian fiktif biji kakao itu bermula dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).

Dalam hal ini, PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar. HU selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta kemudian menyetujui pembayaran pembelian kakao yang diduga fiktif tersebut.

"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang pada Rabu (13/8).

Pada kenyataannya, biji kakao yang telahdibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

×
Berita Terbaru Update