-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK: Terima Rp15 Miliar,Anggota DPR 3 Periode

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T03:10:07Z

, JAKARTA - Anggota DPR RI Heri Gunawan (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Satori dari fraksi Partai NasDem.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sosok Heri Gunawan

Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.

Politikus Gerindra tersebut menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Ia tercatat sudah tiga periode duduk di DPR RI. Kini ia duduk di Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dengan mengantongi 91.748 suara.

Pada periode 2019-2024, Heri Gunawan tercatat pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.

Ia menjajaki karier politik bersama partai Gerindra pada 2008 silam.

Pada saat itu, Heri sempat dipercaya menjabat sebagai bendahara DPP Partai Gerindra.

Kemudian pada Pemilu 2014, Heri Gunawan terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2014-2019.

Kemudian ia kembali terpilih lagi dalam Pemilu 2019 dan duduk di DPR RI untuk periode 2019-2024, dan kini ia duduk kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia tercatat pernah bergelut di dunia keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (1992–2003), General Manager Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (2003–2006), Executive Vice President Perusahaan Induk (2006–2014), dan Komisaris Perusahaan Induk (2011–2014).

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri II Lengkong Besar 105, Bandung
  • SMP Mardi Yuana I (Bruder), Sukabumi
  • SMA Mardi Yuana, Sukabumi
  • S1 Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta

Karier Politik Heri Gunawan

  • Anggota DPR/MPR-RI (2024-2029)
  • Anggota DPR/MPR-RI (2019-2024)
  • Anggota DPR/MPR-RI (2014 – 2019)
  • Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR (2019-sekarang)
  • Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Badan Legislasi DPR (2019-sekarang)
  • Anggota Badan Musyawarah DPR (2019-sekarang)
  • Anggota Badan Pengkajian MPR (2019-sekarang)
  • Wakil Ketua Komisi VI DPR (2014-2016)
  • Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR (2016-2019)
  • Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR (2016 – 2019)

Selain berkarir di dunia politik, ia pun tercatat aktif di sejumlah organisasi di antaranya Wakil Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada 2015.

Ia juga pernah menjadi Bendahara Umum, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) pada 2017. Bendahara DPN HKTI periode 2010-2015.

Modus Korupsi Melalui Program Sosial

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.

Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

×
Berita Terbaru Update