Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, menanggapi berbagai spekulasi publik terkait motif dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pelapor dalam kasus ini bukanlah bandar.
“Yang jelas, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. Dan belum ada yang ngelobi saya,” tegas Saprodin kepada pada Kamis (7/8/25).
Ia juga menanggapi sejumlah opini publik yang berkembang, termasuk dari musisi Kunto Aji yang sempat menyoroti isu ini di media sosial.
“Masyarakat boleh aja menilai, misalnya kalau Mas Aji. Siapa itu namanya, Kunto Aji, menilai, memahami cara membaca, kemasan berita itu kan bisa multi-tafsir. Yang jelas saya anggap beliau adalah masyarakat mau menyampaikan koreksi itu. Menurut saya, boleh-boleh aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan lima tersangka yang menjalankan aktivitas judi online secara terorganisir di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul. Mereka diduga menjalankan praktik dengan cara beternak puluhan akun dan memanfaatkan celah promosi dari situs-situs judol.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDS (32) asal Bantul, NF (25) asal Kebumen, EN (31) asal Bantul, DA (22) asal Bantul, dan PA (24) asal Magelang. Mereka kedapatan mengoperasikan berbagai situs judi menggunakan sejumlah komputer dan telepon seluler.***