-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Pencabul Ini Dituntut 7 Tahun, JPU Sebut Terbukti Memerkosa Pelajar SMP

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T03:15:07Z

bali. , DENPASAR - Rubi Wicaksono, akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.

Dalam sidang tertutup di PN Denpasar kemarin (7/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ni Ketut Muliani menuntut pria 22 tahun itu dengan hukuman tujuh tahun penjara.

JPU Ni Ketut Muliani mengatakan terdakwa Rubi Wicaksono terbukti seorang anak perempuan berumur 13 tahun.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rubi Wicaksono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ni Ketut Muliani dilansir dari Antara.

Menurut JPU Ni Ketut Muliani, terdakwa Rubi Wicaksono terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

JPU juga menuntut terdakwa denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan menimbulkan trauma terhadap korban.

Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, sopan di persidangan serta mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit persidangan.

Berdasar dakwaan, kejadian bermula ketika korban menghubungi terdakwa dan menyampaikan baru saja putus dari pacarnya berinisial DS, 17.

DS merupakan teman terdakwa. Terdakwa lalu mengajak korban ke kamar indekosnya.

Terdakwa kemudian menjemput korban di rumahnya di Denpasar Barat, Minggu (23/2/2025) dini hari pukul 01.00 WITA.

Sebelum korban datang, terdakwa membeli masing-masing sebotol minuman anggur merah dan bir.

Terdakwa pun mengajak anak yang masih duduk di bangku SMP itu minum alkohol. Korban sempat menolak saat diberi gelas kedua.

Meskipun demikian, terdakwa terus membujuk dan memberikan tambahan minuman kepada korban.

Puncaknya, terdakwa memerkosa korban. (lia/JPNN)

×
Berita Terbaru Update