-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepasang Mahasiswa Temanggung di Sleman Tega Kubur Bayi Laki-laki di Kebun Pisang Depan Kos

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T03:35:07Z

LINTAS GUNUNGKIDUL -- Pasangan mahasiswa asal Temanggung berinisial JA (20) dan AGR (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman karena diduga menelantarkan bayi laki-laki yang baru lahir hingga meninggal dunia. Bayi tersebut ditemukan telah dikubur di kebun pisang tepat di depan indekos AGR di Jalan Candi Gebang, Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat bayi di kebun singkong wilayah Maguwoharjo pada Jumat, 25 Juli 2025. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan adanya peristiwa lain yang serupa.

“Petugas melakukan penelusuran ke sejumlah klinik bersalin dan rumah sakit. Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan memeriksakan diri dengan keluhan pascamelahirkan namun datang sendirian dan tanpa bayi,” ujar Wiwit pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan tempat tinggal pasangan tersebut. Saat diamankan, keduanya mengakui telah menguburkan bayi mereka di kebun pisang di depan kos AGR. Polisi menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan temuan bayi di kebun singkong Maguwoharjo yang sempat viral.

Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari, menuturkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dan lahir di kamar mandi kos AGR. Kondisi bayi lahir normal, namun hanya bertahan hidup selama satu jam. Pemeriksaan medis juga menemukan indikasi kekerasan yang saat ini masih didalami penyidik.

“Penguburan dilakukan pada 26 Juli. Ada indikasi kekerasan pada tubuh bayi, tetapi kami masih mendalami apakah hal itu disebabkan oleh pelaku atau faktor lain,” jelas Arum.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025, dan sehari kemudian resmi ditahan di rutan Polresta Sleman. Mereka dijerat Pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kunci paralon untuk menggali tanah, seprai, dan jaket. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana lainnya.***

×
Berita Terbaru Update