-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Bergulir, Eks Pimpinan BPR Jatim Gugat Kejari Jombang, Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T03:35:07Z

.CO – Mantan pimpinan BPR UMKM Jatim cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN JBG pada 31 Juli 2025. Informasi ini dikutip dari laman resmi SIPP PN Jombang (sipp.pn-jombang.go.id).

Tim kuasa hukum Ponco, yakni Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka cacat hukum karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil sesuai hukum acara pidana.

“Penetapan dan penahanan tersebut kami anggap cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang sah,” kata Nurkholik usai sidang perdana praperadilan di Ruang Sidang Tirta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Nurkholik menambahkan, pihaknya menyoroti bahwa kliennya tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Hal ini dinilai melanggar prinsip fair trial.

“Klien kami bahkan belum sempat menunjuk pengacara saat itu,” sambung Nurkholik.

Lebih lanjut, tim hukum menilai bahwa penetapan tersangka harus memenuhi dua unsur hukum, yaitu actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat), yang menurut mereka belum terbukti secara jelas.

Ponco, kata kuasa hukum, menjabat sebagai Pimpinan Cabang BPR UMKM Jatim pada tahun 2019, sedangkan kasus yang dipermasalahkan berkaitan dengan kebijakan tahun 2018. Karenanya, mereka menyebut tanggung jawab seharusnya ada pada pejabat sebelumnya.

“Penetapan tersangka harus dibatalkan," ujar dia.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim PN Jombang untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ponco, sebagaimana tercantum dalam Surat Kejari Jombang Nomor: KEP/M.5.25/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Print-79/M.3.25/Fd.1/7/2025, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

“Penyidikan harus dihentikan. Klien kami harus dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya harus dipulihkan, serta biaya perkara ditanggung oleh Kejari Jombang," tandasnya.

Namun, sidang ditunda karena pihak Kejari Jombang selaku termohon belum menunjuk kuasa hukum. Majelis hakim akan kembali memanggil termohon untuk hadir dalam sidang lanjutan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, itu adalah hak tersangka dan merupakan proses hukum yang wajar.

“Kami segera menunjuk tim untuk menghadapi praperadilan ini,” tuturnya (ELK).***

×
Berita Terbaru Update