PIKIRAN RAKYAT SULTENG – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor ( match fixing ) Liga 2 musim 2018.
Kedua tersangka, berinisial VW dan DR , menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam skandal ini.
Menurut Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri , tersangka VW adalah mantan pemilik klub yang aktif melobi wasit untuk memenangkan timnya.
Sementara itu, tersangka DR , yang merupakan pengurus tim, berperan sebagai penyandang dana suap kepada VW. Motif DR adalah untuk memastikan klubnya bisa promosi ke Liga 1.
Ancaman Hukuman dan Bukti Kuat
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari 16 saksi, 6 ahli, serta rekening koran pengiriman uang.
VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP .
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka, termasuk wasit dan kurir, yang bertugas melobi wasit untuk memenangkan tim yang membayar.***