SEPUTAR CIBUBUR - Seorang pemuda berinisial AS (22) asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan yang diduga karena cemburu hingga mengakibatkan korban luka di wajah.
Korban berinisial BL (21), warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, melaporkan kejadian penganiayaan yang diduga karena cemburu ini untuk diproses secara hukum.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Plumpang pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang membonceng MAR (18), pacar AS, ketika AS menghadangnya di lokasi tersebut.
"Saat korban mengantarkan teman perempuannya itu, tersangka sudah menunggu di rumah kosnya, dan tanpa bertegur sapa langsung memukul korban," kata Siswanto dalam keterangan pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Akibat pukulan keras itu, korban terjatuh dan mengalami memar di bagian mata kanan.
Setelah insiden, BL melapor ke kepolisian yang kemudian menangkap AS dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan.
Siswanto menjelaskan motif pelaku adalah rasa cemburu setelah melihat kekasihnya dibonceng oleh korban tanpa sepengetahuannya.
"Tersangka mengaku awalnya tidak ada niat menganiaya korban, tetapi melihat kekasihnya dibonceng korban, secara spontan timbul emosi yang tidak terkendali," ujarnya.
AS kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.***