– Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan mengikuti tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Tes ini terkait penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi media di Jakarta, Senin (4/8).
Menurut keterangan kuasa hukum, penyidik juga memanggil Lisa Mariana dan putrinya yang berinisial CA untuk diambil sampel DNA-nya di kantor Bareskrim Polri dengan pengawasan dari pihak eksternal, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna menjamin transparansi.
Muslim menyatakan bahwa kliennya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, apa pun hasil dari tes DNA tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan tersebut mencakup Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, serta Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2).
Selain itu, juga diterapkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Penanganan perkara ini berada di bawah wewenang Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasus mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan pria yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim sedang hamil dan berusaha menghubungi pria tersebut berkali-kali.***