-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oplos Beras Premium! Pemilik Pabrik di Sidoarjo Terancam 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 43 Miliar

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T03:05:31Z

Pemilik CV Sumber Pangan Group berinisial MLH, ditetapkan sebagai tersangka kasus beras premium oplosan merk SPG. Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," ujar Irjen Pol Nanang, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8).

Total 12,5 ton beras premium oplosan, dalam berbagai bentuk dan kemasan, yang berhasil disita oleh Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo. Selain itu, mereka juga menyita peralatan dan dokumen pendukung lainnya.

Kasus ini bermula saat Satgas Pangan Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan sidak di Pasar Tradisional Larangan pada 25 Juli 2025. Di sana, petugas menemukan produk beras premium merk SPG dengan kualitas mencurigakan.

Temuan itu kemudian diuji kualitasnya di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim. Hasilnya, beras tersebut tidak lolos standar SNI untuk kategori premium.

"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas (lalu dijual dengan harga beras premium)," imbuhnya.

Pencampuran beras dilakukan manual dengan perbandingan 10:1, tanpa sertifikasi mutu dan halal resmi. Mesin produksinya yang digunakan juga belum pernah diuji kelayakannya oleh lembaga berwenang.

“Kemasan produk premium dengan merek SPG, tercantum tanda SNI dan logo halal (di bagian pojok bawah kiri). Namun faktanya (beras premium tersebut) belum mempunyai sertifikat,” tegas Irjen Pol Nanang.

Atas perbuatannya, MLH dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Tersangka juga terancam dijerat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Terakhir, tersangka dikenakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar.

"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," tukas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

×
Berita Terbaru Update