, JAKARTA - Musikus Fariz RM kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Adapun agenda persidangan itu merupakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ungkap JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).Pria berusia 66 tahun itu diduga melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Oleh karena itu, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan denda terhadap Fariz RM.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur JPU.
"Ketiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara," sambungnya.Dalam kesempatan yang sama, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Fariz RM.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan sudah pernah dihukum.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.Sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025.
Pelantun lagu Sakura itu diamankan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.
Terkini, Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: