MAHKAMAHAgung atau MA mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnez Mo atas vonis pidana denda Rp 1,5 miliar. Perempuan bernama lengkap Agnes Monica Muljoto itu sebelumnya divonis bersalah melanggar hak cipta karena membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias tanpa izin.
"Kabul," demikian yang tertera dalam amar putusan perkara nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu, dikutip dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung.
Vonis ini diputus pada Senin, 11 Agustus 2025. Majelis hakim kasasi dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha. Adapun hakim anggotanya adalah Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian status perkara kasasi Agnez Mo.
Dinukil dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias pada 30 Januari 2025 lalu.
Sedangkan Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar hak cipta . Sebab, dia menggunakan lagu "Bilang Saja" secara komersil pada tiga konser tanpa izin pencipta lagu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum Agnez Mo untuk membayar pidana denda untuk membayar kerugian. Besarnya mencapai Rp 1,5 miliar.