PR SURABAYA - Meski telah menetapkan 21 tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021–2022, hingga kini belum tuntas. Terkini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik makelar dana hibah.
Mereka diduga berperan sebagai penghubung dalam pencairan dana hibah di Jawa Timur. Untuk mendalami ini, KPK telah memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi pada 12 Agustus 2025. Mereka adalah FSO, PN, dan MRG.
“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas sesuai dengan permintaan para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara , Kamis, 14 Agustus 2025 .
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim . Diantara tersangak itu mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi , dan mantan wakil Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad .
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. ***