-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Akan Menaikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T03:00:08Z

KOMISI Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kenaikan status ini setelah lembaganya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada kemarin Kamis, 7 Agustus 2025.

"Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau waktu dekat ini tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis.

Sementara itu, Yaqut mengucapkan terima kasih pada KPK usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaannya di lembaga antirasuah untuk memberikan klarifikasi ihwal keterlibatan dirinya di permasalahan ini.

"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024," kata Yaqut saat keluar dari gedung KPK.

Meski begitu, ia menolak untuk berkomentar tentang adanya perintah dari mantan presiden Jokowi atas permintaan penambahan kuota haji ini. Dalam periode Yaqut ketika masih menjabat sebagai menteri agama, pemerintah Indonesia melakukan negoisasi penambahan kuota haji ke Arab Saudi. "Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," ucapnya.

Yaqut diperiksa KPK selama lima jam tentang dugaan penyimpangan kuota haji pada 2024. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah pada pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 14.18 WIB. Ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia ditemani oleh juru bicaranya Anna Hasbie.

Sebelumnya, Yaqut dilaporkan ke KPK oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Pelaporan ini karena adanya dugaan penyimpangan di penyelengaraan haji 2024.

Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.

Kementerian Agama kemudian membagi rata tambahan kuota itu. Masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota haji 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 sebanyak 241 ribu orang. "Pembagian tersebut seharusnya adalah 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus," kata Wisnu pada 14 September 2024.

Menurut dia, Kementerian Agama tidak semestinya membagi kuota tambahan ke dalam dua jenis karena pembagian kuota sudah tercantum dalam keputusan presiden tersebut. “Kuota tambahan sebanyak 20 ribu sudah termasuk dalam total 241 ribu serta telah disepakati bersama Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menuding langkah Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi dua kategori bisa melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64, karena melebihi batas 8 persen dari total kuota yang ditetapkan.

“Dengan demikian, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah secara hukum karena tak memiliki dasar regulasi,” kata dia.

Selain itu, Pansus Angket Haji menemukan 3.500 kuota haji diberikan tanpa melalui antrean atau masa tunggu. Mereka juga menemukan dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang menyebabkan ketidakteraturan jadwal keberangkatan anggota jemaah. “Ada anggota jemaah yang jadwalnya dipercepat atau justru ditunda sehingga menimbulkan dugaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujarnya.

×
Berita Terbaru Update