Hal ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Penyitaan ini diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai dengan pecahan Rp100.000 ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara," ujar Vanny dalam rilisnya.
Ia menambahkan, potensi penyelamatan keuangan negara diperkirakan akan bertambah. Ada aset yang sudah diblokir dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar.
Dengan demikian, total uang dan aset yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dari kasus ini mencapai hampir Rp1 triliun.
Dari rilis sebelumnya, Kejati Sumsel memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp1,3 triliun.
Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus ini.***