PR JATIM - Penyelidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp9,9 triliun terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah telah diperintahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terkait pengadaan tersebut.
Seperti hal nya di Kabupaten Nganjuk, pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop cromebook oleh kementerian pendidikan, budaya, riset teknologi (dikbudristek) republik indonesia, sebanyak tujuh belas orang yang terdiri dari kepala sekolah dan mantan kepala dinas pendidikan serta pejabat di lingkungan dinas pendidikan telah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar surat perintah penyidikan (sprindik) dari jaksa agung muda pidana khusus nomor print-78a/f.2/fd.2/07/2025.
Sejumlah kepala sekolah dan pejabat di lingkungan dinas pendidikan Nganjuk tersebut di periksa terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian pendidikan, budaya, riset teknologi (dikbudristek) republik indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan, jika pihak nya telah melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah kepala sekolah mulai dari kepala sekolah SD hingga kepala sekolah SMP.
"iya, hingga hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan tujuh belas orang termasuk pejabat pembuat komitmen dan mantan kadisdik Nganjuk," kata Koko, Selasa (19/08).
Menurut Kasi Intel Kejari, mereka di periksa terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 sampai dengan 2022.
"Diperiksanya tujuh belas orang berdasarkan surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-78a/F.2/Fd.2/07/2025," jelas Koko.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Nganjuk menambahkan, pemeriksaan kepala sekolah terkait dugaan korupsi pada kemendikbudristek kemungkinan bisa bertambah dan tujuh belas orang yang sudah di periksa hasilnya di laporkan ke Kejagung.
Dikonfirmasi apakah tujuh belas orang bisa ikut terlibat dalam perkara ini ? , Kasi Intel menyampaikan, kalau keputusannya ada pada Kejagung."Kami di daerah hanya melaksanakan Sprindik sesuai surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-78a/F.2/Fd.2/07/2025," tegas Koko.***