Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus tersebut. “Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/8) malam.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik Pidsus di Kantor PT Pelindo Belawan, Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor I, Belawan II, Medan, pada Senin (11/8).
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019, yang bernilai kontrak Rp135,81 miliar, menjadi fokus penyidikan. Proyek itu melibatkan PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga sampai saat ini kapal belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” ungkap Husairi.
Tak hanya di Belawan, penggeledahan serupa juga dilakukan secara bersamaan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen perencanaan, bukti pembayaran, hingga file digital terkait proyek.
Husairi menambahkan, sudah 20 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk dari internal PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia sebagai konsultan, dan pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku rekanan.
Selain itu, Kejati Sumut menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik kapal, sementara penghitungan kerugian negara ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.
“Perhitungan nilai kerugian negara masih berlangsung. Setelah rampung, akan segera diketahui pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, publik menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut.***