Dugaan kasus pecehanan seksual kali ini terjadi di lingkungan kampus UIN Saizu Purwokerto.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu dialami mahasiswi UIN Saizu Purwokerto, Fakultas Dakwah, berinisial A (23).
Mahasiswi tersebut akhirnya buka suara karena sudah tidak kuat menahan derita batin yang dialami.
Dan ia akhirnya mau bersuara tentang apa yang dialami, hampir sepanjang pada tahun 2024.
Mahasiswi itu kahirnya juga memberanikan diri melaporkan peristiwa apa yang sudah dialami ke polisi.
Dengan berbagai konsekuensi yang kemungkinan dia akan terima, ia didampingi oleh penasehat hukum.
Kuasa Hukum A (korban), Esa Caesar Afandi, menjelaskan runtutan kronologi yang dialami oleh A.
Peristiwa itu berawal sejak pertengahan Januari 2024. Awal kejadian itu dialami korban saat di rumah terlapor, di wilayah Kecamatan Sumbang.
Saat itu, korban dan rekannya, datang ke rumah terlapor dalam rangka bimbingan proposalnya.
Kejadian tak senonoh yang dilakukan oleh pelapor, tak terhenti disitu. Peristiwa serupa kerap dilakukan diberbagai tempat.
Termasuk di parkiran di lingkungan kampus, terkahir yang diingat oleh korban, dia merasa dilecehkan pada September 2024.
Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar 7 peristiwa yang dia alami.
"Lokasinya ada di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus," kata Esa kepada media, Selasa 19 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban selanjutnya melaporkan kejadia itu ke Polresta Banyumas usai mendapatkan kuasa dari korban dan keluarganya.
Esa melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Banyumas pada akhir November 2024.
Sejak pelaporan tersebut pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti laporannya
Sampai saat ini, sudah ada sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, korban, saksi korban, dan perwakilan dari pihak kampus," katanya.
Lebih lanjut Esa menyampaikan, saat ini kliennya memang telah lulus dari kuliahnya.
Namun, luka batin dan trauma mendalam tidak serta sembuh, meski sudah lepas dari lingkungan kampus, komunikasi dengan terduga pelaku.
Trauma yang dalam sangat jelas dialami klien saya, karena saat dimintai keterangan.
"Baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis," ujarnya.
Proses kuliah si A telah selesai, namun penanganan kasus ini diharapkan akan terus berlanjut.
Meskipun, seiring perjalanan dalam penanganan kasus ini, korban justru dilaporkan balik oleh terlapor.
"Melalui penasehat hukum terlapor, pelapor justru dilaporkan balik, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dsb," kata Esa.
Lebih lanjut, Esa juga menyayangkan respon pihak kampus terkait peristiwa tersebut yang penanganannya lamban.
Sebab, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu seolah tidak bertindak sebagai fungsinya.
Satgas yang seharusnya bisa memfasilitasi mahasiswa untuk perlindungan, justru terkesan melindungi dosen terlapor, demi menjaga nama institusi.
Esa menyampaikan, sejak mencuatnya kejadian ini, Satgas PPKS memang telah melakukan pemeriksaan.
Namun, terhadap dosen terduga, seolah tidak ada sanksi sama sekali. Terbukti, sampai saat ini dia masih aktif mengajar.
Memang sudah dilakukan study etik, namun dosen tersebut saat ini masih aktif mengajar.
"Dia hanya diberhentikan dari dosen PA (Pendamping Akademin)," kata Kuasa Hukum korban di Purwokerto.***