KARO, - Pasca tertangkapnya TAA (27), Kejari Karo sudah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp1,3 miliar pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023. Sebelumnya dalam kasus yang sama Kejari Karo telah mengamankan JP (52) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Kajari Karo Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel Dona Martinus Sebayang, didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, Rabu (12/8/2025) mengatakan, tersangka TTA ditangkap atas pengembangan kasus JP terkait pengelolaan, dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi, dan informatika lokal di 15 kecamatan tersebar di Kabupaten Karo.
"TAA dalam perkara ini selaku penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Bahwa penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Karo berdasarkan pengembangan perkara, serta hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka," lanjut Renhard Harve Sembiring.
Menurutnya peran yang dilakukan oleh tersangka TAA dengan cara menerima sub kontrak, seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.
Adapun fakta hukum, kata Renhard Harve Sembiring, yang diperoleh yaitu penerimaan sub kontrak yang dilakukan oleh tersangka TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan rincian anggaran biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi, yang dibuat pada setiap masing-masing desa, dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada serta terhadap pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TAA.
Bahwa dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan satu ahli.
"Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 atas nama tersangka TAA yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Bahwa terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18 Agustus 2025," tegasnya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang akan terjerat atas kasus tindak pidana korupsi ini. Abay Hasibuan.