, TALIABU - Sekkab Pulau Taliabu, Maluku Utara Salim Ganiru ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017.
Tak hanya Salim Ganiru, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menetapkan Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Pulau Taliab La Ode Muslimin Napa, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka sesuai surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.
Kini, kedua tersangka tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan untuk melengkapi berkas selanjutnya.
Perihal penetapan tersangka bawahannya ditanggapi Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus, Rabu (27/8/2025).
Dalam wawancara beberapa media, sang bupati mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, "ucap Sashabila Mus sembari menambahkan bahwa roda pemerintah daerah tetap berjalan seperti biasa.
Atas hal itu, jabatan Sekkab tentunya akan mengalami kekosongan. Perihal ini juga ditanggapi Plt Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Gafarudin.
"Posisi sekretaris daerah akan diganti, "ujar Gafarudin singkat.
Sekkab Taliabu Salim Ganiru Tersangka Pemotongan Dana Desa 2017
Diberitakan sebelumnya, sebelum menjadi sekretaris, Salim Ganiru pernah menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Taliabu.
Penetapan tersangka sesuai surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.
Surat resmi itu menandai bahwa proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menyeret keduanya kini memasuki tahap baru.
Meski pihak kepolisian belum merinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara.
Namun penetapan ini dianggap sebagai bentuk keseriusan aparat hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah.
Dengan status hukum baru tersebut, Salim Ganiru dan La Ode Muslimin Napa dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus DD ini, "kata Edy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/8/2025).
Dia menuturkan, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna melengkapi berkas.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Pada penanganannya, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ATK alias Agusmawati.
Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak-balik antara penyidik dengan JPU di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Alasan mandeknya kasus ini lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi sebelumnya.
Dalam kasus ini, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.
Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. (*)