- Penindakan terhadap orang-orang di balik judi online terus dilakukan oleh Polri. Rabu (27/8), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online jaringan internasional. Dari tangan sindikat itu, polisi menyita uang Rp 16,4 miliar dan membekukan puluhan rekening.
Uang sebanyak itu diamankan oleh polisi dari 3 laman judi online. Yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 3 orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka. Sedangkan uang yang disita mencapai Rp 16,4 miliar. Polisi juga memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 63,7 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polri, PPATK, Kemenko Polkam, dan Kemenkominfo. Bersama-sama, kementerian dan lembaga negara itu melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan judi online.
”Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” kata Himawan.
Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri sudah berhasil menangani 235 kasus judi online dan menetapkan sebanyak 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 diantaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.
Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan oleh Polri, penyidik menangkap 3 orang tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 lalu. Ketiga tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang berada di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada 3 website judi online tersebut.
Berdasar hasil penggeledahan, Polri mengamankan barang bukti uang tunai Rp 87,8 juta, pecahan uang Rp 300 juta USD 30 ribu atau setara Rp 488 juta, 350 ribu peso atau setara Rp 99,7 juta, 3 unit laptop, 9 unit telepon genggam, 1 unit modem, 9 kartu ATM, dan 4 buku rekening. Selain itu, penyidik kini menetapkan satu orang DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.