TERPIDANA kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina , diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food oleh Menteri Erick Thohir pada 18 Maret 2025. Padahal, pada 2019 lalu ia divonis penjara 1,5 tahun karena dinyatakan menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla . Meski putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, Silfester masih bebas.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun sampai hari ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi. Per Kamis, 7 Agustus 2025, Kejaksaan belum merealisasi janjinya untuk menahan Silfester.
Silfester dikenal sebagai orang di barisan terdepan dalam membela Joko Widodo atau Jokowi. Ia termasuk relawan Jokowi yang sering tampil di acara stasiun televisi untuk membela Jokowi dan keluarganya. Sebagai ketua organisasi Solidaritas Merah Putih, ia aktif menangkis dan memberikan serangan balik terhadap para pengkritik Jokowi.
Berdasarkan keterangan di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina diketahui divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Dalam putusan itu, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa Pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Itu artinya vonis itu telah berusia 6 tahun.
Bunyi Pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 310 KUHP hingga Pasal 321 KUHP secara khusus membahas tentang pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.
Pasal 310 KUHP berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,-
.
Sementara itu, bunyi Pasal 311 KUHP adalah: "Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya.
Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Daniel Ahmad Fajri, Jacinda Nuurun Addunyaa dan Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.