-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

6 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T09:15:59Z

jogja. , YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyerahkan enam tersangka kasus mafia tanah kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa (12/8).

Enam tersangka merupakan otak dari kasus yang menimpa warga Bantul, Mbah Tupon .

Keenam tersangka itu adalah mantan Lurah Bangunjiwo berinisial BR (60), TK (54), VW (50), TY (50), MA (47), dan IF (46).

Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon resmi memasuki tahap II.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik mafia tanah.

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," kata Ihsan, Rabu (13/8).

Selanjutnya, proses hukum dalam perkara ini akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya," kata mantan kapolres Bantul tersebut.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat ikut mewaspadai modus penipuan terkait tanah dan masyarakat diminta melapor apabila menemukan indikasi praktik mencurigakan.

Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga berusia 68 tahun dari Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan luas.

Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon hendak memecah bidang tanah miliknya seluas sekitar 1.655 meter persegi dan menjadikan sebagian tanah tersebut sebagai agunan kredit senilai Rp 1,5 miliar di sebuah bank.

Namun, sertifikat tanahnya tiba-tiba berganti nama tanpa sepengetahuan Mbah Tupon dan keluarganya. Tanah tersebut digunakan sebagai agunan oleh pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

Penyidikan oleh Polda DIY menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan peran berbeda-beda mulai dari memanipulasi dokumen, memalsukan surat jual beli, hingga menggadaikan tanah secara fiktif.

Dari tujuh tersangka ini, enam sudah ditahan. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Kasus ini menimbulkan kerugian finansial bagi Mbah Tupon sebesar sekitar Rp 3,5 miliar dan juga berimbas pada gugatan perdata yang melibatkan sejumlah tersangka yang menuntut ganti rugi. (mcr25/jpnn)

×
Berita Terbaru Update