– Nikita Mirzani bawa bukti yang diduga berisi rekaman Jaksa dengan pihak Reza Gladys. Dalam penjabarannya, Nikita menuding Reza Gladys bersekongkol dengan Jaksa dan Hakim untuk mengkriminalisasi dirinya.
Sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan siaran langsung reporter , Nikita Mirzani memasuki ruang sidang sekira pukul 11.00 WIB. Nikita mengenakan blous warna putih dengan dipadukan bawahan abu-abu.
Sidang pun dimulai setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang. “Sidang perkara nomor 362 tipsus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Nikita Mirzani dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh.
Ketua Majelis Hakim sempat menyapa dan menanyakan kabar Nikita Mirzani. Nikita yang diduduk di bangku terdakwa menjawab sapaan majelis hakim sembari meyatakan dirinya kurang sehat.
“Sedikit sakit tapi bisa melanjutkan sidang yang mulia,” kata Nikita.
Meski kurang sehat, Nikita mengaku masih mampu mengikuti jalannya sidang. Majelis Hakim pun melanjutkan dengan membacakan agenda sidang hari ini.
“Hari ini masih kita dengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim.
Beberapa saat setelah Hakim menghentikan ucapannya, Nikita dengan sigap meminta izin untuk berbicara.
“Baik tapi sebelumnya izinkan saya menyampaikan sesuatu yang mulia,” Niki izin berbicara di depan hakim dan pengunjung sidang.
“Kaitannya tentang masalah hukum yang sedang saya hadapi sekarang ini," lanjut Nikita.
Ketua Majelis Hakim sempat menolak memberi izin, namun ucapannya langsung dipatahkan oleh Nikita.
“Nanti disampaikan,” kata Hakim yang langsung dipotong oleh Niki, “Sebentar saja yang mulia.”
Nikita kemudian membacakan secarik kertas yang sudah dia siapkan. Dalam penjelasannya itu, Nikita diduga menuding adanya percakapan di luar sidang antara JPU dengan pihak Reza Gladys.
“Majelis Hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya patut diduga telah mengatur Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia.”
“Dan juga patut diduga telah mengkondisikan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia serta patut diduga telah menjagai JPU maupun Majelis Hakim yang mulia.”
“Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semuanya telah diatur secara pasif dan terkodinir yang patut diduga oleh Reza Gladys atau keluarganya hari ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flaskdisc yang akan saya serahkan kepada majelis hakim yang mulia.”
“Saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flaskdisc ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan pondok bambu,” papar Nikita Mirzani yang kemudian bangkit menyerahkan barang bukti ke hadapan Majelis Hakim.
Suara riuh seketika menggema dari arah pengunjung sidang. Majelis Hakim sempat menegur para pengunjung yang juga pendukung dari kedua kubu antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
Sekedari diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas kasus pemerasaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Berdasarkan kesaksian Reza pada Kamis lalu, dia mengaku memberi uang Rp 4 Miliar ke pihak Nikita Mirzani usai diberi saran oleh dr. Oky Pratama.
Dr. Oky Pratama hari ini pun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang TPPU Nikita Mirzani. Selain dr Oky, Doktif dan Sheilla Saukia juga dikabarkan akan bersaksi dalam sidang. (*)