PIKIRAN RAKYAT – Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2021 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,077 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut menunjukkan itikad baik dari para tersangka. Namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana mereka dan proses hukum tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan. Sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pelaku tetap wajib menjalani hukuman meski kerugian negara telah dikembalikan,” ujar Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono dilansir dari Pikiran Rakyat Koran, Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Donny, uang yang dikembalikan secara tunai melalui kuasa hukum masing-masing tersangka telah disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejari Kabupaten Bandung. Nantinya, bila perkara sudah inkrah, dana itu akan menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pengembalian ini adalah bentuk kerja sama yang patut diapresiasi. Tapi perlu digarisbawahi, ini tidak menggugurkan unsur pidana dari perbuatan mereka,” tegasnya.
Donny menjelaskan, angka kerugian negara senilai Rp3,077 miliar diperoleh dari hasil audit penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, penyidikan telah memenuhi unsur kerugian negara yang menjadi salah satu elemen utama dalam perkara tindak pidana korupsi.
Meski pengembalian dana bisa dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan nantinya, Kejari tetap menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tak boleh ditawar.
“Kita menghargai sikap kooperatif para tersangka. Tapi penegakan hukum tetap harus tuntas, agar ada efek jera dan pemulihan integritas dalam penyelenggaraan keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat, Doni Haryono Setiawan, mengungkapkan bahwa pengadaan proyek dilakukan tanpa permintaan resmi dari pengguna barang/jasa.
“Unit laboratorium tidak pernah diajukan, tapi anggaran digelontorkan dan kontrak diteken. Ini jelas pengondisian proyek. Negara dirugikan hingga Rp3,07 miliar,” ujar Doni dalam konferensi pers, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam kasus ini, Kejari KBB menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, Sp.OG (K), M.Kes – Mantan Kadinkes dan Pengguna Anggaran
- Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Christian Gunawan - Direktur PT Multi Artha Sehati, penyedia barang***