-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Batalkan Amnesti untuk Hasto

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T07:30:20Z

, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan amnesti yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Alasannya, agar Prabowo tidak mendapat penilaian buruk dari masyarakat sebagai seorang kepala negara.

"Jangan sampai hal ini menjadi contoh baru bagi para koruptor, sebesar apapun korupsinya, setelah divonis bersalah, nanti bisa menggunakan mekanisme amnesti dari presiden agar lolos dari hukuman," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut dia, amnesti untuk Hasto adalah contoh buruk bagi para pelaku korupsi untuk menyelesaikan proses hukum. Sebab, kata Praswad, semua pelaku rasuah akan menuntaskan permasalahan kasus korupsi melalui mekanisme politik. "Amnesti kepada koruptor ini tidak hanya mencederai rasa keadilan ditengah masyarakat," ucap dia.

Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan ke 1.116 orang terpidana lainnya berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Usulan pemberian amnesti ke Hasto dan seribuan terpidana lainnya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. "Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.

"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara di kasus suap Harun Masiku yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

×
Berita Terbaru Update