,SOFIFI — Dunia hukum Indonesia dikejutkan oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/7/2025) yang mengajukan permintaan resmi kepada DPR RI, untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula, dan amnesty untuk Hasto Kristiyanto, terpidana kasus yang menyeret nama Harun Masiku.
Sehari berselang, DPR RI menyetujui permintaan tersebut. Dengan persetujuan itu, dua tokoh yang tengah menjadi sorotan publik mendapatkan pengampunan konstitusional.
Menurut Advokat dan Konsultan Kukum Maluku Utara, Hendra Kasim, keputusan ini merupakan peristiwa konstitusional yang tidak hanya menarik dari sisi hukum, tetapi menunjukkan kompleksitas relasi antara kekuasaan politik dan sistem peradilan.
“Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun setiap jenis pengampunan memiliki karakter hukum dan politik yang berbeda,” ujar Hendra.
Dalam UUD 1945 Pasal 14 disebutkan, lanjut Hendra Kasim, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA), sedangkan amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan DPR.
Grasi adalah pengampunan pidana kepada terpidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, diberikan setelah ada putusan inkracht. Kemudian, rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak warga yang menjadi korban proses hukum yang keliru.
Hendra menjelaskan, amnesti menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana tertentu, seringkali bersifat kolektif atau politis. Sementara abolisi menghentikan proses penuntutan atau membatalkan putusan yang tengah berjalan.
Hendra menyoroti, grasi dan rehabilitasi memiliki saringan hukum via MA, sementara amnesty dan abolisi hanya melalui saringan politik yakni DPR, yang menurutnya justru membuka potensi intervensi kekuasaan atas hukum.
“Saringan hukum diperlukan agar keputusan politik tidak keluar dari rel keadilan. Objektifikasi terhadap keputusan subjektif presiden harus diperkuat,” ujarnya.
Kritik Sistem dan Usulan Perubahan Konstitusi
Ia mengusulkan, mekanisme pengampunan seperti amnesti dan abolisi juga diawasi oleh lembaga hukum, bukan semata menjadi keputusan politik yang disaring oleh DPR.
“Sudah saatnya UUD 1945 diamandemen untuk menciptakan mekanisme check and balance yang lebih adil dan imparsial,” tegasnya.
Bagi Hendra, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah contoh presiden menggunakan hak prerogatif dengan sense of crisis , sebagai respons terhadap kritik publik terhadap proses hukum yang terkesan politis.
“Presiden harus menjadi penjaga marwah hukum, bukan mengatur hasil hukumnya,” ujarnya.
Hendra mengutip filsuf Inggris William Blackstone, yang menyatakan bahwa lebih baik sepuluh orang bersalah bebas daripada satu orang tak bersalah dihukum.
Prinsip ini, menurut Hendra, seharusnya menjadi roh dari setiap tindakan pengampunan negara. (*)