-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PagaKetahuan Curi Inventaris, Dua Petugas Keamanan RSUD Abdul Moeloek Dibekuk

Senin, 01 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T06:25:51Z

- Ibarat pagar makan tanaman, dua petugas keamanan di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, yang seharusnya menjaga keamanan justru meresahkan di tempat kerjanya.

Keduanya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri barang inventaris milik rumah sakit. Aksi tersebut dilakukan saat keduanya sedang bertugas, memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci.

Kasus ini terungkap usai pihak rumah sakit melaporkan kehilangan kamera dan ponsel yang biasa digunakan untuk kegiatan promosi kesehatan. Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku merupakan bagian dari internal rumah sakit sendiri.

Kedua pelaku mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok, meski keduanya telah bekerja sebagai satpam selama tiga tahun.

Pelaku Memanfaatkan Celah Saat Patroli

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS). Saat berkeliling, kedua pelaku menemukan ruangan dalam keadaan terbuka dan langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.

WK (28) dan FA (47) mengambil satu unit kamera Sony A7 VI serta ponsel Oppo Reno 4 yang merupakan fasilitas resmi rumah sakit. Barang-barang tersebut kemudian dijual dan digadaikan untuk mendapatkan uang cepat.

Barang Curian Dijual Murah ke Penadah

Menurut keterangan polisi, ponsel curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Masgar, Pesawaran, hanya dengan harga Rp600 ribu.

Sementara kamera Sony digadaikan kepada rekan sesama satpam berinisial DS (22) seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan itu dibagi rata untuk kebutuhan pribadi mereka.

DS kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai penadah barang hasil pencurian.

Motif Pelaku: Cari Uang Rokok dan Kebutuhan Harian

Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran hanya ingin mendapatkan tambahan uang untuk membeli rokok serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mereka juga mengetahui letak penyimpanan kamera dan memahami bahwa perangkat tersebut jarang digunakan.

Tiga Tersangka Dibekuk, Kerugian Capai Rp39 Juta

Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi pada Kamis (27/11/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit kamera Sony A7 VI lengkap dengan kotaknya serta kotak ponsel Oppo.

Total kerugian yang ditanggung rumah sakit ditaksir mencapai Rp39 juta.

WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara DS dikenai Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. ***

×
Berita Terbaru Update