-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dendam Lama Picu Keponakan Bunuh Tante, Polisi Bongkar Modus

Senin, 01 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T06:20:50Z

— Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian terhadap WS (50) di Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Pusat. Kasus ini mencuat setelah penemuan jenazah pada 23 November 2025, yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan keponakan korban sendiri.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Jalan H. Agus Salim, Gang Langgeng Nomor 7. Dari pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan tersangka berinisial BP (27), seorang karyawan swasta yang tinggal bersebelahan dengan korban.

Polisi memastikan BP merupakan pelaku setelah mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kejadian. Ia diketahui memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, namun sejak lama menyimpan dendam lantaran korban pernah melaporkannya ke Polsek Tanjung Karang Barat dalam kasus penggelapan.

Motif Dendam dan Aksi Pelaku

Dalam pemeriksaan, BP mengaku menghabisi nyawa WS karena tidak terima dengan laporan polisi yang dibuat korban. Dendam tersebut memuncak ketika ia terbangun dini hari dan terpikir untuk menyerang tantenya.

Pelaku masuk ke kamar korban dengan cara memanjat plafon. Setelah turun melalui lubang plafon, BP menggenggam lengan korban hingga membuat perempuan paruh baya itu terbangun dalam keadaan panik. Di saat itulah BP langsung menjerat leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban tak bernyawa.

Usai memastikan korban meninggal, pelaku membacakan doa dan dua kalimat syahadat di samping tubuh korban. Tak hanya itu, BP bahkan memakaikan baju pengantin dan mukena pada jenazah sebelum melaksanakan salat subuh di samping tubuh korban. Setelah itu ia kembali naik ke plafon dan meninggalkan lokasi.

Pelaku Kembali untuk Mencuri Motor dan Ponsel

Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, BP kembali memasuki kamar korban melalui jalur yang sama. Ia mengambil sepeda motor Honda Scoopy merah BE 2360 AJC serta ponsel Redmi 13C milik korban.

Motor tersebut dibawa ke tempat kos pacarnya di Kupang Kota, Telukbetung Utara, sementara ponsel dijual kepada seseorang seharga Rp600 ribu.

Pada malam hari, ia menggadaikan motor kepada seorang berinisial R di Merbau Mataram senilai Rp6 juta.

Menurut keterangan polisi, seluruh uang hasil pencurian digunakan BP untuk bermain judi slot.

Polisi Sita Barang Bukti dan Tetapkan Pasal Berat

Penyidik menyita satu unit motor Honda Scoopy merah sebagai barang bukti utama dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. ***

×
Berita Terbaru Update