jabar. , JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menuai protes keras dari pihak kuasa hukum.
Tim hukum menilai langkah tersebut janggal dan sarat dengan dugaan kriminalisasi terhadap pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan.
Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa menyatakan bahwa kliennya justru merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Kadir.
Menurut Kadir, perkara ini bermula dari pelaporan dugaan pemalsuan IUP Nomor 540/62/2011 yang diduga milik salah satu PT.
Dari keterangan tiga pejabat berwenang, luasan izin disebut hanya 20 hektare, tetapi dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI) tercatat sebesar 475 hektare. Perbedaan data inilah yang kemudian dilaporkan oleh PT GAN.
Kadir menyayangkan penetapan tersangka yang menurutnya hanya berlandaskan keterangan Satuan Tugas (Satgas), tanpa membandingkan keterangan pejabat kunci yang menjabat saat itu.
“Harusnya demikian, ada keterangan dari saksi kunci yaitu Bupati Kolaka Utara saat itu yang paham persoalan ini,” ujarnya.
Ia mendesak penyidik untuk memeriksa mantan pejabat terkait, yakni mantan Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud serta Nur Rahman, demi mendapatkan gambaran lebih objektif.
Dalam keterangannya, Kadir juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap MJO oleh seorang mantan Kapolda Sultra pada tahun 2021.
Saat itu, MJO disebut diminta mencabut laporannya terkait dugaan pemalsuan surat yang telah masuk tahap penyidikan.
“Klien kami sempat diintimidasi dan diancam untuk mencabut laporan. Jika tidak, klien kami disebut akan mendapat masalah,” katanya.
Kadir menilai penetapan tersangka saat ini seolah menjadi manifestasi dari ancaman yang disebut pernah diterima kliennya.
Masih menurut Kadir, upaya damai sempat ditempuh oleh pihak tertentu, tetapi ditolak oleh MJO.
Setelah adanya surat permohonan koreksi dari pemerintah kabupaten, MJO kembali mengajukan laporan serupa, tetapi laporan tersebut dihentikan penyidikannya (SP3).
“Klien kami dipaksa untuk tidak bermain di kasus ini, tetapi klien kami menolak karena IUP tersebut miliknya dan harus diperjuangkan,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kasubdit IV Polda Sultra Kompol Indra Asrianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka MJO telah melalui mekanisme yang sesuai prosedur.
“Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka. Setelah lengkap, pemberkasan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Indra.
Ia menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan saksi serta menyita 30 dokumen sebagai barang bukti, termasuk salah satunya dokumen IUP yang dipersoalkan.
“Terkait dokumen yang disita, salah satunya memang IUP tersebut,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kuasa hukum PT GAN menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk membela MJO, sementara pihak penyidik menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (mar7/jpnn)