-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vonis 1 Tahun untuk Kasus Kosmetik Berbahaya, Ampuh Sultra Nilai Putusan Hakim Janggal

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-20T08:55:53Z

— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari, Nurmaya Santi.

Terdakwa yang terbukti memproduksi dan menjual kosmetik berbahaya itu hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut putusan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Kesehatan.

Ia menegaskan pelanggaran terkait produksi dan peredaran kosmetik berbahaya memiliki konsekuensi besar terhadap kesehatan masyarakat.

“Ini sangat tidak rasional menurut kami. Kok bisa hukumannya seringan itu, padahal dampaknya sangat besar,” ujarnya, Rabu 19 November 2025.

Hendro menjelaskan, Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan mengatur bahwa pelaku yang memproduksi dan menjual produk kesehatan, termasuk kosmetik, tanpa memenuhi standar keamanan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara Pasal 197 UU Kesehatan menegaskan bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar.

“Persoalan kosmetik berbahaya bukan kasus sepele. Kok bisa divonis sangat ringan seperti itu? Ini jelas janggal,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Atas dasar itu, Ampuh Sultra akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Yudisial (KY) dan Kementerian Kesehatan untuk mendesak evaluasi putusan hakim PN Kendari.

“Kasus kosmetik berbahaya ini mesti mendapat perhatian serius. Kami curiga putusan hakim tidak berdasarkan aturan dan tujuan hukum yang sebenarnya,” tutup Hendro.

×
Berita Terbaru Update