Ia menegaskan, tindakan tersebut murni kriminal dan akan diproses sebagai tindak pidana perampasan. Pernyataan itu disampaikan Budi Sartono seusai mengikuti Apel Siaga Tanggap Bencana di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 5 November 2025.
Peringatan ini menyusul adanya laporan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum mata elang, yang berujung pada penangkapan dua pelaku. "Jadi, kami sudah dapat laporan dari kapolsek, kabag ops, dan kasatreskrim yang kemarin ke lapangan.
Kemarin, kami sudah ada dua laporan yang kami terima yaitu masalah penganiayaannya," ujar Budi. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi cara-cara premanisme dalam penagihan utang.
Ia mengingatkan, ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh perusahaan pembiayaan. "Untuk masalah perampasan, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan untuk para matel ataupun para debt collector mengambil kendaraan di jalan," katanya.***