- Seorang perempuan bernama Lestari (22 tahun) menikah dengan seorang duda bernama Darto (47 tahun).
Kalimat diatas sebenarnya adalah bagian dari sebuah soal yang belum lengkap. Oleh karena itu artikel ini akan menampilkan seperti apa bentuk lengkap soalnya serta memberikan referensi jawabannya agar dapat memahami konteks dan cara penyelesaian yang tepat.
Namun perlu dipahami dan diketahui bahwa jawaban yang akan tercantum disini tidak bersifat mutlak karena hanya merupakan contoh dan referensi untuk membantu proses belajar.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk menyalin atau menjiplak jawaban secara persis sama seperti yang ditulis di sini, melainkan diharapkan untuk mengembangkannya dengan pemikiran sendiri.
Soal Lengkap
Seorang perempuan bernama Lestari (22 tahun) menikah dengan seorang duda bernama Darto (47 tahun).
Pernikahan mereka dilakukan secara sederhana di rumah mempelai perempuan, dan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.
Namun yang menarik perhatian masyarakat adalah bahwa wali nikah yang menikahkan Lestari adalah kakak laki-lakinya, bukan ayah kandungnya, padahal sang ayah masih hidup dan tinggal tidak jauh dari lokasi pernikahan.
Ketika ditanya oleh penghulu yang diminta mencatat pernikahan tersebut ke KUA, kakak Lestari menjelaskan bahwa ayah mereka tidak menyetujui pernikahan itu karena menilai Darto terlalu tua, sudah pernah menikah dua kali sebelumnya, dan memiliki tiga orang anak.
Namun karena Lestari tetap bersikeras menikah, kakaknya merasa perlu menjadi walinya demi menjaga kehormatan keluarga.
Berikan tanggapan dan solusi dari kejadian diatas!
Apakah kakak laki-laki Lestari bisa menjadi wali dalam hal di atas?
Referensi Jawaban
Dalam kasus tersebut, pernikahan Lestari dengan Darto tidak memenuhi syarat sah menurut hukum Islam, khususnya dalam hal wali nikah.
Berdasarkan ketentuan syariat, wali nikah bagi perempuan adalah ayah kandungnya selama masih hidup, berakal sehat, dan beragama Islam.
Wali tidak dapat digantikan oleh orang lain tanpa alasan yang sah, seperti ayah telah meninggal dunia, hilang tanpa kabar, non-Muslim, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali.
Karena dalam kasus ini ayah Lestari masih hidup dan menolak pernikahan bukan karena alasan yang bertentangan dengan syariat (melainkan karena pertimbangan usia dan masa lalu calon suami), maka penolakan tersebut tetap sah secara hukum agama.
Dengan demikian, kakak laki-laki Lestari tidak berhak menjadi wali nikah, karena kedudukannya baru sah jika ayah, kakek, atau wali nasab lainnya tidak ada atau tidak layak menjadi wali.
Solusinya, Lestari sebaiknya meminta bantuan kepada penghulu KUA atau hakim pengadilan agama untuk melakukan wali hakim, yaitu pengangkatan wali oleh negara apabila wali yang sah menolak tanpa alasan syar’i.
Dengan cara itu, pernikahan dapat dilakukan secara sah menurut hukum Islam maupun hukum negara, sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan melindungi hak-hak kedua mempelai di mata hukum.***