-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar, Legislator Duga Ada Kejahatan Terencana

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T10:25:44Z

JAKARTA, - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak kasus kebakaran rumah Khamazaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Medan yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar, diusut tuntas.

Sudding menduga, peristiwa ini bukan insiden kebakaran biasa, melainkan kejahatan terencana.

"Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Sudding, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Sudding menilai, kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Dia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.

Politikus PAN itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik.

Dia mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujar dia.

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu menyayangkan keberanian Hakim Khamazaro dalam memimpin sidang perkara korupsi, malah berujung aksi teror yang membuat rumahnya terbakar.

Oleh karenanya, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” kata Sudding.

“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.

Diketahui, rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025).

Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan.

Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.

Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.

Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar.

Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.

Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.

Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.

Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.

Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).

Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

×
Berita Terbaru Update