-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor di Sukabumi, 5 Tersangka dan 2 Residivis Diamankan

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T09:10:03Z
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengung­kap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, total lima orang tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama dengan status residivis kasus yang sama.

Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi menjelaskan, peng­ungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Diketahui, komplotan ini beraksi di 14 lokasi berbeda dengan jumlah korban 14 orang. Tempat kejadian perkara  antara lain lima titik di Kecamatan Cikole, lima titik di Kecamatan Cisaat, dan empat titik di Kecamatan Citamiang.

"Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang me­rupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya diduga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dua pelaku utama ini merupakan residivis sebanyak dua kali dari Lapas Sukabumi dan Warungkiara. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi," ujar Rita, Selasa 18 November 2025.

Rita merinci, para pelaku utama masing-masing ber­ini­sial N alias R alias T (36) warga Nagrak dan D (44) warga Cidadap. Sementara tiga tersangka lain yang di­duga sebagai penadah adalah U alias E (44) warga Cijati, TH alias A (43), dan K alias A (38). Mereka adalah warga Cianjur.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, pelaku dapat dengan mudah menyalakan dan membawa kabur ken­da­raan curian tersebut ha­nya dalam waktu beberapa menit," kata Rita.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku utama pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, de­ngan ancaman hingga 7 tahun penjara. Para penadah dijerat Pasal 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat/­Tadah dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Kuningan

Dari Kabupaten Kuningan, tiga pencuri sepeda motor diciduk jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Tersangka  berinisial ES (55), IA (23) dan  EH (52), warga Cirebon, kini ditahan di ruang tahanan Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Muhammad Ali Akbar mengatakan, kasus ini berawal saat pihak­nya men­dapatkan lapor­an pencurian kendaraan bermotor di Blok Cinangsih Desa Li­ngga­indah kecamat­an  ­Cilimus

Setelah diselidiki,  polisi kemudian mengamankan EH yang mengaku telah membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka ES melalui perantara tersangka IA yang penawarannya melalui sosial media.

Para tersangka mengakui perbuatannya dan langsung   dibawa ke Satuan Reskrim Polres Kuningan guna proses lebih lanjut.

Dalam melakukan pencuriannya, tersangka ES menggunakan kunci palsu berjenis kunci letter T. Dia melakukan pencurian pada saat motor terparkir di pinggir sawah ke­tika  pemiliknya sedang bekerja di sawah. Polisi mengamankan lima buah sepeda hasil curian pelaku.

Tersangka ES dijerat Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancam­an penjara selama-lama­nya sembilan tahun. Tersangka IA dan EH dijerat Pasal 480 KUHPidana, dengan dengan ancaman penjara selama-la­ma­nya empat tahun. ( Herlan Heriadie, Ajun Mahrudin )***

×
Berita Terbaru Update