-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Media Inggris Labeli IKN sebagai Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Jawab dengan Pembangunan Kinerja Optimal

Sabtu, 01 November 2025 | November 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T03:20:57Z

- Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menjadi sorotan, setelah dilabeli sebagai kota hantu oleh The Guardian, media asal Inggris.

Legislator menilai label negatif media asing tersebut seharusnya bisa menjadi evaluasi bagi pembangunan IKN.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan, label negatif itu harus dijawab secara konkret oleh Otorita IKN (OIKN) melalui peningkatan kinerja dan publikasi progres pembangunan yang transparan kepada publik.

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin kepada wartawan, Minggu (2/11).

Ia menekankan, label negatif dari media asing justru bisa menjadi bahan refleksi bagi OIKN untuk memperbaiki kinerjanya, terutama dalam tata kelola komunikasi publik.

“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKB itu juga menyoroti terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan arah pembangunan nasional termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” tutur Khozin.

Khozin mengingatkan agar OIKN mengawal target pembangunan dengan optimal, termasuk memperbaiki strategi komunikasi publik.

Ia mengingatkan, citra negatif dari media asing bisa berdampak buruk terhadap persepsi investor dan masyarakat internasional.

“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Di antara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” jelasnya.

Khozin mengingatkan bahwa secara politik, masa depan IKN sudah memiliki landasan hukum dan dukungan anggaran yang kuat. Ia pun meminta OIKN membuktikan bahwa IKN adalah simbol kemajuan, bukan kota mati.

“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan, bukan kota hantu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahu, The Guardian menyoroti masa depan IKN setelah berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. Media asal Inggris itu menilai pembangunan IKN mengalami perlambatan.

Terutama dengan menurunnya alokasi APBN, progres konstruksi yang tidak secepat sebelumnya, dan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru sekitar 2.000 orang dari target jutaan pendatang pada 2030.

Juru Bicara OIKN Troy Pantouw membantah anggapan IKN sebagai kota hantu. Ia menegaskan bahwa The Guardian keliru dalam narasinya, dan OIKN telah mencatat sejumlah capaian selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadi bukti komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan IKN.

×
Berita Terbaru Update