PR NTT – Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Model Pare atau MTs Negeri 1 Kediri berinisial MZ dilaporkan ke Satreskrim Tipikor Polres Kediri atas dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengadaan buku sekolah.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ikbal Sermaf, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Metro Manggala Cakra Buana Sakti (MMCBS).
Ia mengungkapkan bahwa laporan didasarkan pada bukti kuitansi tahun 2022 yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pungutan terhadap wali murid.
“Temuan ini sudah sejak lama. Berdasarkan bukti kuitansi yang kami temukan, sekolah diduga mengambil keuntungan di luar ketentuan peraturan menteri,” ujar Ikbal kepada media, Rabu (12/11/2025).
Ia juga menyebut menerima sejumlah aduan dari wali murid melalui pesan WhatsApp dan SMS. Namun, ia enggan mengungkap identitas pelapor demi keamanan mereka.
“Kami hanya akan menyampaikan nama para pengadu kepada aparat penegak hukum,” jelas Ikbal Sermaf.
Menurutnya, praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
“Mereka takut bersuara karena khawatir anaknya dipersulit di sekolah. Dengan laporan ini, kami berharap Polres Kediri menindak tegas agar ada efek jera bagi oknum-oknum sekolah,” tegasnya.
Ikbal menambahkan, dugaan pungli ini bukan peristiwa baru dan telah berlangsung cukup lama.
“Pungutan itu bahkan sudah terjadi sejak pembayaran uang masuk sekolah. Pihak sekolah selalu berdalih bahwa semua pungutan hasil kesepakatan rapat komite. Padahal, banyak orang tua hadir karena takut, bukan karena setuju,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ikbal juga menyebutkan sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan, sebagai contoh sumbangan tempat ibadah sebesar Rp. 1 juta per siswa, uang galon, hingga sumbangan untuk perayaan hari besar nasional, termasuk Hari Kemerdekaan.
“Kami pernah mengonfirmasi hal itu ke pihak sekolah dan mereka membenarkan. Tapi kami yakin masih ada yang disembunyikan,” ujarnya lagi.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) itu berharap laporan MMCBS ditindaklanjuti secara serius oleh aparat Tipikor Polres Kediri.
"Kami ingin kasus ini menjadi pintu pembuka agar praktik gratifikasi dan pungli di dunia pendidikan bisa dihentikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTs Model Pare MZ belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.***