PIKIRAN RAKYAT -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana diperkuat dalam revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Dorongan ini muncul karena realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku kejahatan masih sangat rendah, yakni hanya mencapai 10 persen dari total nilai yang diajukan.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan lembaganya hingga November 2025, total restitusi yang telah dihitung mencapai Rp33,5 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp3 miliar atau 10 persen yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku.
“Dari pengalaman kami, nilai restitusi yang diajukan sebesar Rp33,5 miliar, masuk ke tuntutan jaksa sebesar Rp9,28 miliar atau 28,1 persen. Yang diputus hakim hanya Rp7,17 miliar (21 persen), dan dibayarkan pelaku hanya Rp3 miliar,” ujar Wawan dalam media gathering LPSK di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025) malam.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi dasar LPSK untuk mendorong peran negara dalam menjamin hak-hak korban tindak pidana, terutama melalui mekanisme pendanaan yang lebih kuat. Menurutnya, negara perlu hadir untuk menutup kekosongan pembayaran restitusi yang tidak mampu dipenuhi pelaku.
Wawan menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI yang kini sedang membahas revisi UU PSDK. Beberapa poin penting yang diusulkan LPSK meliputi pengaturan hukum acara restitusi yang lebih jelas, penguatan posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana, dan perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
“Perlu adanya mekanisme restitusi korban sebagai solusi atas tantangan pemulihan korban yang selama ini belum berjalan optimal,” ujarnya.
Untuk memperkuat pendanaan restitusi, LPSK menilai perlu adanya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penegakan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi sumber keuangan tambahan bagi Dana Abadi Korban (DBK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban.
Wawan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mengambil alih kewajiban pelaku, melainkan menjamin korban tetap mendapatkan hak atas pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi mereka. “Banyak korban yang sudah memiliki putusan restitusi berkekuatan hukum tetap, tetapi belum bisa menikmati haknya. Kehadiran negara melalui DBK adalah bentuk keadilan restoratif yang nyata,” katanya.
Selain itu, LPSK juga mendorong agar korban diberi ruang menyampaikan victim impact statement, yaitu pernyataan langsung mengenai dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang dialami akibat tindak pidana.
“Kami ingin penguatan peran negara terhadap korban diwujudkan secara nyata dalam revisi undang-undang ini, agar pemulihan korban menjadi lebih adil dan efektif,” pungkas Wawan.***