PIKIRAN RAKYAT BMR – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87,4 juta per calon jamaah, atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, penurunan biaya tersebut tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima jamaah haji. Ia mengatakan, keputusan diambil melalui pembahasan cepat namun tetap memperhatikan tanggung jawab dan transparansi pengelolaan dana.
“Kita berhasil menyepakati angka yang realistis tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Jamaah tetap mendapatkan fasilitas terbaik,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dari total BPIH sebesar Rp87.409.365,45, sebanyak Rp54,19 juta (62 persen) akan dibayar langsung oleh jamaah, sementara Rp33,21 juta (38 persen) bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Komposisi tersebut tetap menyisakan surplus keuangan sekitar Rp149 miliar, yang akan menjadi cadangan untuk keberlanjutan subsidi di tahun berikutnya.
Komisi VIII memastikan kualitas layanan jamaah tidak menurun meski biaya turun. Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Menu katering akan tetap bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Jamaah juga akan menerima living cost sebesar SAR 750 secara tunai. Dengan demikian, setelah pelunasan, jamaah diperkirakan hanya mengeluarkan biaya pribadi sekitar Rp23 juta.
“Semua aspek, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, telah dikunci dengan standar pelayanan terbaik,” lanjut Marwan.
Kuota haji Indonesia untuk 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu di setiap provinsi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komisi VIII juga meminta pemerintah mempercepat proses pemanggilan calon jamaah agar pelunasan Bipih dapat segera dilakukan. Dua perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, akan tetap menjadi mitra utama penyelenggaraan layanan haji Indonesia.
Pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji diwajibkan berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub. Sementara itu, transportasi darat dan layanan naqobah maupun sholawat akan menggunakan armada berstandar tinggi dan nyaman bagi jamaah.
Masa tinggal jamaah di Arab Saudi diperkirakan selama 41 hari, dengan jaminan pelayanan penuh dari keberangkatan hingga pemulangan.***