-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kilas Balik Hakim Khamozaro Waruwu Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T08:35:02Z

RUMAH hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa, 4 November 2025. Waruwu adalah hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara .

Kepala Polisi Sektor Sunggal Komisaris Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, rumah di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan, itu dihuni hakim Khamozaro Waruwu. Rumah itu terbakar pada saat seluruh penghuni rumah tidak ada.

"Bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Terbakar sekitar tengah hari tadi," kata Bambang Hutabarat kepada Tempo pada Selasa malam 4 November 2025.

Kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu terjadi pada saat dia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025 dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam beberapa persidangan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumut Bobby Nasution bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. Waruwu berniat menggali dasar Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan itu.

Kilas Balik Waruwu Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 24 September 2025, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Andi Lubis bersaksi bahwa pada 22 April 2025 dia memandu rombongan mobil Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk kegiatan off road . Namun, majelis hakim yang dipimpin Waruwu meminta Andi agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan itu ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.

Pada sidang itu, terungkap adanya pertemuan antara Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, dan Topan Ginting di Tong's Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau satu bulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.

Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting, dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut.

Adapun Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun dan Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut Edison Pardamean Togatorop sebagai saksi di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan dengan nilai Rp 96 miliar dan Rp 61,8 yang menyeret Topan Ginting itu belum dianggarkan di APBD Sumut 2025. “Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseran anggaran," kata Muhammad Haldun.

Di sisi lain, Edison Togatorop mengakui tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu, termasuk menentukan konsultan perencana. "Saya tidak dilibatkan," kata Edison. Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.

Atas kesaksian itu, Waruwu turut mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan tersebut. Menurut dia, kebenaran soal ini bisa dijawab dengan menghadirkan Bobby di persidangan.

Waruwu kemudian meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan di persidangan selanjutnya setelah mendengar kesaksian Haldun soal pergeseran anggaran itu. "Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali,” kata Waruwu dalam sidang pembuktian dakwaan itu.

Waruwu mengatakan, majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora.

Meski demikian, KPK tak kunjung memeriksa Bobby dalam kasus tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tak menemukan aliran uang kepada Bobby. Budi mengklaim penyidik sudah berusaha keras menemukan aliran uang kepada Bobby, namun tak menemukannya.

Namun, kata dia, publik menganggap Bobby mengetahui ada patgulipat di balik proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Padang Lawas Utara itu. Salah satunya, dikarenakan memang adanya kedekatan antara Bobby dengan Topan Ginting.

Sahat Simatupang dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
×
Berita Terbaru Update