KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sebagian besar situs judi online memakai infrastruktur content delivery network milik Cloudflare . Dari 10 ribu sampel situs judi online yang diproses pada 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen tercatat memanfaatkan layanan perusahaan tersebut, termasuk untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan itu dalam kaitannya dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) sebagai instrumen penting untuk kedaulatan digital Indonesia dan memudahkan penegakan hukum. “Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan,” kata Sabar di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan. Kementerian Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan menuntut komitmen agar segera melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. “Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Cloudflare masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta Kementerian Komdigi segera mengurus pendaftaran PSE. Yang juga masuk di dalamnya adalah OpenAI, perusahaan teknologi pemilik model AI Generative ChatGPT. Komdigi menyebut langkah penegakan ini tetap mempertimbangkan proporsionalitas, mengingat banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Upaya tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mengikuti regulasi Indonesia.
Lebih jauh, Komdigi menegaskan kesiapan untuk bekerja sama dengan platform global selama mereka menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. “Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” katanya.