-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kata Kejari Bandung usai Periksa Ketua DPD Nasdem Rendiana Awangga

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T08:30:03Z
PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (4/11/2025), dengan total enam orang saksi yang dipanggil penyidik, termasuk Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rendiana Awangga tiba di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan tampak tenang saat memasuki gedung. Sekitar pukul 09.30 WIB, ia menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung tertutup.

Pemeriksaan terhadap Rendiana merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan intensif Kejari Bandung sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, pada Jumat (31/10/2025), Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Sementara pada Senin (3/11/2025), lima orang saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) turut diperiksa oleh penyidik.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dan memperkuat alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Keterangan yang sudah disampaikan para saksi, ditambah bukti-bukti lain yang kami peroleh, sedang kami evaluasi sejauh mana bisa membuat terang peristiwa pidana ini. Kami juga menilai siapa yang patut dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Tumpal saat ditemui di Kantor Kejari Bandung usai pemeriksaan Awangga pada Sealasa (4/11/2025).

Tumpal mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

“Selain keterangan saksi, kami juga telah menyita beberapa dokumen penting, serta barang bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop,” ujarnya.

Meski begitu, Tumpal menegaskan bahwa Kejari Bandung tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. Penyidik, kata dia, tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam menilai setiap bukti.

“Sepanjang alat bukti sudah kuat, nanti kami sampaikan faktanya secara utuh, siapa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana ini dan bagaimana peran masing-masing pihak. Jadi mohon bersabar, kami ingin penyidikan ini matang dan transparan,” ucapnya.

Ia menambahkan, jumlah pertanyaan yang diberikan kepada saksi bervariasi, tergantung kedalaman materi pemeriksaan.

“Ada yang ditanya sampai 32 pertanyaan, ada juga 18. Itu tergantung relevansi keterangan saksi dengan pokok perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandung untuk menegakkan prinsip good governance di lingkungan pemerintahan daerah.

“Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur. Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera,” kata Irfan.

Irfan juga mengimbau kepada para pihak yang akan dipanggil penyidik agar kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.

“Biarkan fakta hukum yang berbicara. Kami sudah cukup lama melakukan pendalaman sebelum memutuskan peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.***

×
Berita Terbaru Update