-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karyawan Asal Alor di Kota Kupang Dipecat Gegara Sakit, Naketrans Tak Berdaya Ruang Mediasi Formalitas Belaka

Sabtu, 01 November 2025 | November 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T02:40:55Z

PR NTT - Kisah piluh menerpa Rinto, seorang karyawan toko S Express Cabang Kupang. Dirinya dipecat secara mendadak tanpa melalui aturan dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemuda yang berasal dari Kabupaten Alor itu akhirnya melaporkan tindakan semena-mena ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.

Alih-alih mendapat bantuan dan perlindungan hukum, malah terkesan Naketrans Kota Kupang memiliki aturan yang lemah. Dibandingkan aturan perusahaan.

Berdasarkan pengakuan Rinto, sebagaimana dilansir dari suaralamaholot.com. Insiden pemecatan secara lisan yang dilakukan oleh Head Lead Toko S Express Cabang Kupang, Vito Nesi terjadi pada Sabtu 27 September 2025.

Kronologi Pemecatan Secara Sepihak

Waktu itu, Jumat 26 September 2025 malam. Rinto berangkat dari rumah menuju ke Kantor S untuk mengambil paket. Keesokan harinya saat melakukan pengantaran paket, kondisi tubuhnya mendadak kurang sehat.

Alhasil, Rinto memutuskan untuk istrahat sambil menginformasikan kepada Head Lead S Express Vito Nesi bahwa kondisinya dalam keadaan sakit. Sehingga tak bisa beraktivitas melakukan pengantaran seperti biasa.

Hal itu dibuktikan dengan surat resmi dari UPTD Puskesmas Baumata. Yang ditandatangani oleh dr. Maria F Imelda Mathaus, dengan Nomor: 536/PBMT/IX/2025. Menerangkan bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan secara fisik, Rinto dinyatakan sakit.

Rinto diminta untuk beristirahat selama tiga hari terhitung sejak tanggal 27 September 2025 sampai 29 September 2025. Kendati demikian, lantaran keinginan untuk bekerja demi menyambung hidup. Rinto bersikukuh mengantar paket yang tersisa.

Tak pelak, paket-paket yang diambil sebelum pun tuntas dilakukan pengantaran. Sejurus kemudian, Rinto kembali ke rumah untuk beristirahat. Mirisnya, saat menggambarkan kondisi yang dialami, Head Lead Vito Nesi sempat mengajukan pertanyaan terkait siapa yang bakal mengantar paket.

"Lalu areamu ini siapa yang mau bawa," tanya Vito membalas pesan WhatsApp Rinto. Pertanyaan itu tak digubris lantaran kondisi saat itu sedang sakit dan beristirahat. Beberapa saat kemudian, seorang rekan Vito mengirim pesan WhatsApp berisi AT agar diisi oleh korban.

Meski tengah beristirahat, korban memaksakan diri bangun untuk membuka layar ponselnya sembari menginformasikan kondisinya sedang sakit dan belum bisa bekerja mengantarkan paket.

"Vito juga mengancam saya dengan berkata; apabila tidak mengisi AT dalam rentang waktu 5 menit maka segera mengembalikan paket-paket itu dan angkat kaki dari Kantor Shopee Cabang Kelapa Lima," ungkap Rinto.

Mendengar pernyataan itu, Rinto bergegas mengantarkan paket sisa pengantaran ke kantor. Sesampainya di kantor saya sempat bertanya kepada seorang operator tentang jadwal AT pada hari Minggu. Namun demikian, dari pihak operator menyebut Vito menolak memberikannya AT.

Berlanjut pada Minggu 28 September 2025 pagi, kendati kondisi belum pulih namun Rinto memaksakan diri untuk pergi ke kantor. Apesnya, ia tak mendapatkan AT pengantaran malam.

Mengetahui hal itu, Rinto memutuskan kembali ke rumah untuk beristirahat. Seolah tak menyerah, pada Senin 29 September 2025 pagi, Rinto kemudian berangkat untuk pergi bekerja seperti biasanya. Sesampainya di kantor S Cabang Kelapa Lima, diketahuinya bahwa akun Shopee-nya sudah terminated atau putus kontrak dengan Shopee.

Sontak, Rinto merasa kecewa dan putus asa atas keputusan sepihak pimpinan tanpa melalui mekanisme prosedural sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Naketrans Kota Kupang Tak Berdaya

Peristiwa memiliuhkan ini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang. Nakertrans Kota sendiri melalui Kepala Dinas Nakertrans Thomas D. Dagang. Melalui kebijakannya, secara resmi telah melayangkan surat panggilan terhadap korban dan pihak terkait guna memfasilitasi pengaduan masalah ketenagakerjaan.

Namun salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, pihak korban pemecatan tidak terima dengan sistem mediasi yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang. Seolah tak berdaya dalam proses mediasi dan terkesan formalitas belaka.

Alasan utama penolakan dan ketidakpuasan terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang, lantaran melakukan mediasi perusahaan hanya mampu menghadirkan korban Rinto. Sementara pelaku pemecatan Vito Nesi tidak dihadirkan dalam oleh pihak Nakertrans Kota Kupang.

"Yang hadir hanya vendor dalam dua kali pertemuan. Bahkan dikirim surat, dan ditelpon tidak hadir. Dan, dari pihak dinas yang menangani pak kepala dinas justru ikuti cara main dari vendor dan pihak Toko S, sehingga kami tidak terima hasilnya," tegas narasumber, pada Minggu 1 November 2025.

Ia menilai aturan dan alibi pihak perusahaan lebih kuat dari aturan pemerintah. "Kami tidak terima dan kami merasa aturan dan alibi yang diberikan pihak oknum Toko S Cabang Kupang, (vito nesi) aturannya lebih kuat dari aturan pemerintah," pungkasnya.

Kini nasib Rinto tak jelas, jangankan upah dan uang kompensasi. Ruang mediasi saja tidak melibatkan oknum utama yang melakukan pemecatan secara sepihak. Ia pun berharap kepada pihak-pihak terkait untuk membantunya memperjuangkan nasibnya.***

×
Berita Terbaru Update