JAKARTA, - Adik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla batal memenuhi panggilan Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu (12/11/2025).
Halim Kalla diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Halim Kalla tidak bisa hadir karena alasan sakit. Selain Halim Kalla, tersangka lain dalam kasus sama yakni HYL juga tidak hadir.
"Untuk hari ini untuk tersangka HK dan HYL tidak datang," kata Totok kepada wartawan, Rabu.
Keduanya, lanjut Totok, mengajukan surat pengaturan ulang jadwal pemanggilan pada pekan depan. Masing-masing akan dipanggil kembali pada tanggal yang berbeda.
"Keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit," ujar Totok.
Diberitakan sebelumnya, Totok menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN); FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518 atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
"Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polti Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, pada Senin (6/10/2025).